Jumat, 30 November 2012

Tugas : Kode etik akuntan indonesia

Diposting oleh depi di 05.31

Disebuah Sekolah SMA tepatnya di kelas 3 IPS 1, seorang guru sedang menjelaskan tentang kode etik akuntan Indonesia.

Guru   : anak-anak apa kalian tau IAI itu apa?
Murid : tidak pak….
Guru   : benar kalian tidak tau…? Baik bapak akan menjelaskan tentang IAI itu apa.
Murid : iy pak…

Dan para muridpun mulai mendengarkan gurunya yang ingin menjelaskan tentang IAI

Guru   : Ikatan akuntan indonesia atau yang sering disingkat menjadi IAI itu adalah sebuah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Dan Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta. IAI pertama kali didirikan pada tanggal 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. Tetapi Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
 Setelah bercerita sedikit tentang sejarah IAI, pak guru pun bertanya pada murid-muridnya.

Guru   : siapa diantara kalian yang tau anggota dari IAI itu sendiri…?, coba angkat tangan jika kalian ada yang tau.
Tasya : saya pak.
Guru   : ya, tasya tolong kamu sebutkan anggota IAI itu apa saja…
Tasya : anggota IAI itu dibagi menjadi “anggota individu, anggota asosiasi, anggota perusahaan, dan anggota junior. Pak”
Guru   : nah anak-anak yang dikatakan Tasya tadi benar, jadi angggota IAI itu terbagi menjadi anggota individu, anggota asosiasi, anggota perusahaan, dan anggota junior…

Setelah pak guru menjelaskan masing-masing dari anggota IAI, Pak guru menlanjutkan ceritanya. Beliau sekarang akan menjelaskan tentang akuntan publik.

Guru   : sekarang bapak akan menjelaskan tentang akuntan publik, tapi sebelum bapak jelaskan… apa diantara kalian ada yang ingin menjadi akuntan publik…?
Murid : saya pak… saya pak…. Saya pak…
Guru   : wah ternyata banyak juga yang ingin menjadi seorang akuntan publik. Hahaha
Murid : iy dong pak. hahahahahaha……

Setelah pak guru menjelaskan mengenai akuntan publik, salah seorang murid bertanya…

Rudi    : pak apakah ada Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia…?
Guru   : tentu saja ada kententuan mengenai praktek akuntan Indonesia.
Rudi    : apa itu pak ?
Guru   : “Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia itu sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan RI. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan”.
Jadi kalau kalian ingin membuka praktek akuntan, kalian harus mempunyai Sertifikat akuntan publik…
Rudi    : ooo…. Berarti tidak mudah juga ya untuk membuka praktek akuntan.
Guru   : selain persyaratan yang harus dipenuhi. Kalian juga harus tau kode etik akuntan Indonesia yang berlaku… “Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.” Sedangkan “Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya”.
Murid : emmmmm…. Berarti menjadi seorang akuntan publik itu tidah mudahnya.

Pak guru pun hanya tersenyum….

Guru   : kode etik akuntan Indonesia juga mempunyai 8 prinsip…. Apa kalian tau apa saja 8 prinsip tersebut?

Sebagian murid menggelengkan kepala dan sebagiannya lagi hanya diam saja…

Guru   : jadi 8 prinsip kode etika akuntan Indonesia itu terdiri dari “Tanggung Jawab profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan  Standar Teknis.”

Setelah pak guru menjelaskan 8 prinsip kode etik akuntan Indonesia, tidak terasa waktu sudah menujukkan jam 1:00 siang dan ini berarti saatnya untuk pulang. Murid-murid pun sudah membereskan semua buku-bukunya yang ada di meja, dan kemudian terdengarlah suara bel berbunyi sebagai tanda bahwa murid-murid sudah boleh pulang. Tetapi sebelum pulang pak guru bertanya kembali pada murid-murid, apakah kalian tetap ingin menjadi akuntan publik…? Mereka pun menjawab ada yang tetap menjadi akuntan publik dan ada juga yang memilih yang lainnya. Dan pak guru pun hanya menasehati “ya sudah apapun yang kalian pilih, kalian harus bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang ada”.
Pak guru dan murid-murid pun tersenyum.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger Depi Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting