Disebuah
Sekolah SMA tepatnya di kelas 3 IPS 1, seorang guru sedang menjelaskan tentang
kode etik akuntan Indonesia.
Guru : anak-anak apa kalian tau IAI itu apa?
Murid : tidak pak….
Guru
: benar kalian tidak tau…? Baik bapak
akan menjelaskan tentang IAI itu apa.
Murid
: iy pak…
Dan
para muridpun mulai mendengarkan gurunya yang ingin menjelaskan tentang IAI
Guru
: Ikatan akuntan indonesia atau yang
sering disingkat menjadi IAI itu adalah sebuah organisasi profesi akuntan di
Indonesia. Dan Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng,
Jakarta. IAI pertama kali didirikan pada tanggal 23 Desember 1957, yaitu pada
pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30. Ketika itu, tujuan
IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu
pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. Tetapi Sejak
pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat
luas. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi
kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan
mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Setelah bercerita sedikit tentang sejarah IAI,
pak guru pun bertanya pada murid-muridnya.
Guru
: siapa diantara kalian yang tau anggota
dari IAI itu sendiri…?, coba angkat tangan jika kalian ada yang tau.
Tasya
: saya pak.
Guru
: ya, tasya tolong kamu sebutkan anggota
IAI itu apa saja…
Tasya
: anggota IAI itu dibagi menjadi “anggota
individu, anggota asosiasi, anggota perusahaan, dan anggota junior. Pak”
Guru
: nah anak-anak yang dikatakan Tasya
tadi benar, jadi angggota IAI itu terbagi menjadi anggota individu, anggota
asosiasi, anggota perusahaan, dan anggota junior…
Setelah
pak guru menjelaskan masing-masing dari anggota IAI, Pak guru menlanjutkan
ceritanya. Beliau sekarang akan menjelaskan tentang akuntan publik.
Guru
: sekarang bapak akan menjelaskan
tentang akuntan publik, tapi sebelum bapak jelaskan… apa diantara kalian ada
yang ingin menjadi akuntan publik…?
Murid
: saya pak… saya pak…. Saya pak…
Guru
: wah ternyata banyak juga yang ingin
menjadi seorang akuntan publik. Hahaha
Murid
: iy dong pak. hahahahahaha……
Setelah
pak guru menjelaskan mengenai akuntan publik, salah seorang murid bertanya…
Rudi
: pak apakah ada Ketentuan mengenai
praktek Akuntan di Indonesia…?
Guru
: tentu saja ada kententuan mengenai
praktek akuntan Indonesia.
Rudi
: apa itu pak ?
Guru
: “Ketentuan mengenai praktek Akuntan di
Indonesia itu sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang
mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah
menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada
Departemen keuangan RI. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan
publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang
dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak
memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut
merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai
Akuntan Publik dari Departemen Keuangan”.
Jadi
kalau kalian ingin membuka praktek akuntan, kalian harus mempunyai Sertifikat
akuntan publik…
Rudi
: ooo…. Berarti tidak mudah juga ya
untuk membuka praktek akuntan.
Guru
: selain persyaratan yang harus
dipenuhi. Kalian juga harus tau kode etik akuntan Indonesia yang berlaku… “Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.”
Sedangkan “Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya”.
Murid
: emmmmm…. Berarti menjadi seorang akuntan publik itu tidah mudahnya.
Pak
guru pun hanya tersenyum….
Guru
: kode etik akuntan Indonesia juga mempunyai 8
prinsip…. Apa kalian tau apa saja 8 prinsip tersebut?
Sebagian
murid menggelengkan kepala dan sebagiannya lagi hanya diam saja…
Guru
: jadi 8 prinsip kode etika akuntan
Indonesia itu terdiri dari “Tanggung Jawab profesi, Kepentingan Publik,
Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional,
Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan
Standar Teknis.”
Setelah
pak guru menjelaskan 8 prinsip kode etik akuntan Indonesia, tidak terasa waktu
sudah menujukkan jam 1:00 siang dan ini berarti saatnya untuk pulang.
Murid-murid pun sudah membereskan semua buku-bukunya yang ada di meja, dan
kemudian terdengarlah suara bel berbunyi sebagai tanda bahwa murid-murid sudah
boleh pulang. Tetapi sebelum pulang pak guru bertanya kembali pada murid-murid,
apakah kalian tetap ingin menjadi akuntan publik…? Mereka pun menjawab ada yang
tetap menjadi akuntan publik dan ada juga yang memilih yang lainnya. Dan pak
guru pun hanya menasehati “ya sudah apapun yang kalian pilih, kalian harus
bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang ada”.
Pak
guru dan murid-murid pun tersenyum.
0 komentar:
Posting Komentar