JAKARTA,
KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
mengindikasikan tidak akan menunda pelaksanaan Pernyataan Sistem Akuntansi
Keuangan (PSAK) 62. Sebab, hal itu untuk menjaga industri asuransi tetap
hati-hati (prudent).
"Kami
lebih prefer untuk mengatakan tidak akan menunda pelaksanaannya pada akhir
tahun ini," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata
selepas konferensi pers di kantor AAJI Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Menurut
Isa, pihaknya saat ini akan melihat hasil simulasi penerapan PSAK 62 dari
industri yang berakhir pada Oktober 2012 ini. Menurutnya, pemerintah juga akan
membuat masa transisi dalam melaksanakannya. "Jadi tidak harus 100 persen
sudah sesuai dengan PSAK. Tapi industri masih bisa melaksanakannya 70 persen
atau 80 persen," jelasnya.
Sekadar
catatan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi meminta
penggunaan standar laporan keuangan internasional alias International Financial
Resulting Standards (IFRS) atau PSAK 62 pada laporan keuangan industri asuransi
untuk diundur setahun hingga dua tahun. Pasalnya industri belum siap dan
diperkirakan bisa memperlihatkan kinerja industri terlihat seolah-olah menurun.
Hendrisman
Rahim, Ketua AAJI menegaskan, secara sistem dan sumber daya manusia, industri
asuransi jiwa belum siap. Apalagi belum ada petunjuk teknis penghitungan
menggunakan IFRS. Jika dipaksakan tetap berlaku tahun ini, maka nilai aset
perusahaan asuransi bisa terlihat merosot tajam. "Aset bisa turun, tidak
sampai 50 persen sih," ungkap Hendrisman.
Direktur
Eksekutif AAJI Benny Waworuntu menambahkan, industri perlu adaptasi dengan
sistem baru tersebut. Jika tidak diberikan kesempatan, kinerja industri akan
terlihat menurun. Padahal penurunan tersebut masalah pencatatan laporan
keuangan. Apalagi jika nantinya produk investasi dan murni premi harus
dipisahkan.
"Nanti
masyarakat melihat industri seolah industri asuransi menurun padahal
tidak," tegasnya.
Sebagai tambahan, tahun ini Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan industri menggunakan sistem
IFRS dalam pelaporan keuangan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sudah
mengeluhkan rencana penerapan ini dapat menurunkan kinerja industri. Isa
Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian-Bapepam-LK belum bersedia berkomentar
tentang tuntutan industri.Sumber :http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/17/15491936/Bapepam-LK.Tak.Akan.Tunda.IFRS.di.Industri.Asuransi
(diunduh pada tgl 29/10/2012)
0 komentar:
Posting Komentar