Rabu, 04 Mei 2011

PENGERTIAN PERJANJIAN dan WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Diposting oleh depi di 23.39 0 komentar
1.Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

SYARAT – SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Dengan “sepakat” atau juga dinamakan “perizinan” dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat “setuju” atau “seia – sekata” mengenai hal – hal pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki pihak yang satu juga harus dikehendaki pihak yang lainnya.

2.Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap “orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hokum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang – orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
a)Orang – orang yang belum dewasa.
Seorang anak yang belum dewasa dalam membuat perjanjian harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya.

b)Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan.
Mereka yang ditaruh dibawah pengampunan harus diwakili olehpengampun atau kuratornya.

c)Orang – orang perempuan dalam hal – hal yang ditetapkan oleh Undang –Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang – Undang telah melarang membuat perjanjian – perjanjian tertentu.
Seorang perempuan yang bersuami, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya (pasal 108 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata). Kalau seseorang dalam membuat perjanjian “diwakili” oleh orang lain, maka ia tidak membuat perjanjian itu sendiri, tetapi yang tampil ke muka wakilnya. Tetapi kalau seorang “dibantu”, ini berarti bahwa ia bertindak sendiri, hanyalah ia di damping oleh orang lain yang membantunya itu. Bantuan tersebut dapat diganti dengan surat kuasa atau izin tertulis. Namun dari surat edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 tanggal 4 Agustus 1963 kepada ketua pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia ternyata, bahwa Mahkamah Agung menganggap pasal – pasal 108 dan 110 kitab undang – undang hukum perdata tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya, sudah tidak berlaku lagi.
Dari sudut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan “terikat” oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi benar – benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu. Sedangkan dari sudut ketertiban hukum, oleh karena seorang yang membuat suatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya, orang tersebut harus seorang yang sungguh – sungguh berhak berbuat bebas dengan harta kekayaanya.

3.Suatu hal tertentu.
Maksudnya apa yang diperjanjikan hak – hak dan kewajiban kedua belah pihak jiki timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya. Bahwa barang itu sudah ada atau sudah berada ditangannya siberhutang pada waktu perjanjian dibuat, tidak diharuskan oleh undang – undang. Juga jumlahnya tidak perlu disebutkan, asal saja kemudian dapat dihitung dan ditetapkan.

4.Suatu sebab yang halal.
Dengan sebab ini dimaksudkan tiada lain dari isi perjanjian . dengan segera harus dihilangkan suatu kemungkinan salah sangka, bahwa “sebab” itu adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian yang termaksud. Bukan itulah oleh undang – undang dimaksudkan dengan “sebab” yang halal.

Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat – syarat subyektif, karena mengenai orang – orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hokum yang dilakukan itu.

MACAM-MACAM PERJANJIAN
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
a.Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c.Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d.Terlibat Hukum
e.Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sedangkan perjanjian yang batal karena batal demi hukum yaitu apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, perjanjian itu batal demi hukum. Artinya : dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
A.Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.

B.Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

ISI UNDANG-UNDANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
2.Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a.Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
b.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
c.Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d.Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e.Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.Tujuan dan Sifat Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
•Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
•Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
•Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
•Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi
( Pasal 3 )

4.Kewajiban Pendaftaran
a.Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c.Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d.Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a.Setiap perusahaan Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 491) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
b.Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

5.Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran Menurut Pasal 9 :
a)Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b)Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan padakantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
1.di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c)Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
6.Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
menurut pasal 11 :
1)Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Nama perseroan dan merek perusahaan
b.Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
e.Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
f.Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g.Modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
h.Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2)Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemilik pemegang saham-saham
3)Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
4)Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut oleh menteri.

Menurut pasal 12 :
Apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1, merek perusahaan.
b.Tanggal pendirian
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
d.Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
e.Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
f.Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Menurut pasal 13 :
1)Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b.Nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
f.Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip
g.Lain-lain kegiatan usaha dari sekutu aktip dan pasip
h.Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
i.Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
j.Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip dan pasip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
2)Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal
3)Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Apabila perusahaan berbentuk persekutuan firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Tanggal pendirian persekutuan dan jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
b.Nama persekutuan atau nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.Alamat kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.Berkenaan dengan setiap sekutu
f.Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
g.Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Menurut Pasal 15 :
Apabila perusahaan berbentuk perorangan, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri
b.Alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia
c.Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
d.Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
e.nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada
f.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
g.Alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada
h.Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
i.Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Menurut Pasal 16 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Nama dan merek perusahaan
b.Tanggal pendirian perusahaan
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
e.Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
f.Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
g.Modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
h.Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
1.PERSEROAN (MAATSCHAP)
Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH. Perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga yang diatur di luar KUHD.

2.PERSEROAN FIRMA (FA = FIRMA, V.O.F = VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA)
V.O.F. adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan komanditer dalam bagian II dari bab III kitab I KUHD dari pasal 16 s/d pasal 35.

3.PERSEROAN KOMANDITER
Pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain.

4.PERSEROAN TERBATAS (PT) ATAU NAAMLOZE VENNOOTSCHAP (NV) ATAU COMPANY LIMITID BY SHARES (LTD)
PT adalah suatu bentuk perseroan yang dapat dikatakn bersifat internasional, walaupun di Negara-negara lain mempunyai nama yang berlainan pula.








Sumber :
1. Buku ASPEK HUKUM DALAM BISNIS, Universitas Gunadarma
2. Google

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah

Diposting oleh depi di 23.30 0 komentar
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Rudi Firmansyah
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Karyawan di perusahaan swasta
Alamat saat ini : Jl. Otista Raya no 48
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Muhamad Andi
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Karyawan di perusahaan swasta
Alamat saat ini : Jl. Tendean No. 21, Rt 04 / Rw 02
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 24 Maret 2010 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 246 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Abdul Malik
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi


Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 24 Maret 2010 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
















Jenis - Jenis Perjanjian
1.Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus
2.Perjanjian yang tidak dikenal dengan nama khusus. Ex ; sewa beli, bank garansi

1.Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus
Perjanjian yang diatur secara khusus di dalam undang-undang dan diberi nama resmi di dalam undang-undang, disebut juga perjanjian khusus.
a)Buku III Titel 5-18 KUH Perdata
- Jual Beli
- Tukar Menukar
- Sewa menyewa
- Sewa Beli
- Perjanjian untuk melakukan pekerjaan
- Pengangkutan
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Penghibahan
- Penitipan Barang
- Pinjam Pakai
- Pinjam Meminjam
- Perjanjian untung-untungan
- Pemberian Kuasa
- Penanggungan Utang
- Perdamaian
- Arbitrase
b)KUHD
- Jual Beli Perniagaan
- Persekutuan Perniagaan
- Perjanjian Perwakilan Khusus
- Asuransi/pertanggungan
- Pengangkutan
- Perjanjian dengan surat berharga
c)UU Khusus
- PT
- Yayasan
- Koperasi
- Pengangkutan

2. Perjanjian Tidak Bernama (innominat kontrak)
Perjanjian yang belum diatur dalam UU dan belum diberi nama resmi
a)Perjanjian Campuran
Perjanjian yang didalamnya terkandung unsur dari berbagai perjanjian bernama lain
•Perjanjian beli sewa
•BOT (pemerintah dengan investor)

b)Contractus Sui Generis (Mempunyai Sifat Khusus)
Terkandung unsur dari perjanjian lain tapi sudah bercampur sedemikian rupa sehingga memberikan karakter yang khas.
Masyarakat yang terus berkembang menyebabkan perjanjian tak bernama semakin banyak.
 

Blogger Depi Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting