Senin, 27 Desember 2010

Sejarah Koperasi

Diposting oleh depi di 20.34 0 komentar

Sejarah berdirinya koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Kemudian gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, InggrisPada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.

Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang, dan di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Koperasi Indonesia
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari co dan operation. Co artinya bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi cooperation adalah bekerja bersama - sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
            Menurut undang - undang koperasi nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Prinsip - prinsip ekonomi :
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi harus berdasarkan prinsip - prinsip koperasi, yaitu sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoprasian.
7.      kerjasama antar koperasi.
Perangkat organisasi koperasi
a)      Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b)   Pengurus
pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik di bidang organisasi maupun usaha.
c)   pengawas
      Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.      Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu :
a.       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.      Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c.       Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.       Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggotaSimpanan Wajib. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan khusus/lain-lain misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
b.      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
c.       Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a)      Anggota dan calon anggota.
b)      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
c)      Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
d)     Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e)      Sumber lain yang sah





Sumber : www.wikipedia.com

     


koperasi Bina Seroja

Diposting oleh depi di 20.28 0 komentar

PROFIL KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA SEROJA
Nama Kopersi                         : KSP Bina Seroja
Tahun Berdiri                           : 1998
No / Tgl Badan Hukum            : 70/BH/PAD/KWK.9/1998
Alamat                                     : Jl. Rus Cawang, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur. DKI
Jakarta
Kegiatan Usaha                        : Simpan pinjam
Anggota                                   : 1.281
Karyawan                                : 12
SHU yang di tahan                   : 123.000.000
SHU atas Jasa pinjam              : 30.750.000
SHU  atas simpanan wajib       : 24.600.000                                        :















PERHITUNGAN HASIL SHU KOPERASI BINA SEROJA
Dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
·         SHU atas Jasa Pinjam       25%
·         SHU atas Simpanan Wajib      20%
·         Dana Pengurus      10%
·         Dana Karyawan      10%
·         Dana Pendidikan      10%
·         Dana Sosial      10%
·         Cadangan      15%

Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :

SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000

SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000

SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000

Dana Pengurus         Rp 123.000.000 x 10% = Rp 12.300.000
Dana Karyawan       Rp 123.000.000 x 10% = Rp 12.300.000
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000 x 10% = Rp 12.300.000
Dana Sosial              Rp 123.000.000 x 10% = Rp 12.300.000
Cadangan                 Rp 123.000.000 x 15% = Rp 18.450.000


sumber : google

 

Blogger Depi Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting