Jumat, 30 November 2012

Tugas : Anti “Fraud” di Indonesia Masih Lemah

Diposting oleh depi di 05.33

Presiden Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Chapter, Gatot Trihargo menyanyangkan budaya anti fraud di Indonesia masih lemah,  sehingga angka korupsi masih tinggi. Hal itu tergambar dari paying hukum yang ada masih minim dan hanya industri perbankan dengan peraturan Bank Indonesia ( PBI) yang menegaskan budaya anti fraud.
“Budaya anti fraud yang sudah tersistematik baru di ada diperbankan dengan PBI- nya dan di monitor Bank Indonesia. Seharusnya hal itu diimplementasikan di tempat- tempat lain, “ ujar  Gatot usai seminar nasional “Anti Fraud Culture” di Jakarta, Rabu ( 21/11/12).
Ia dan rekan- rekannya yang tergabung dalam ACFE mendorong untuk menerapkan budaya anti fraud di semua sektor, baik publik maupun private. “Di pemerintahan sudah ada instruksi anti korupsinya,  nah tinggal dimasukan budaya anti fraud-nya disana, karena fraud lebih luas ketimbang korupsi,   “ ujarnya
Titik lemah budaya anti fraud yang ada di lini pencegahan ataun preventif. Kalau sudah di audit,  fraud itu sudah terjadi. Sebaiknya dan harus ditekankan pada pencegahannya.  Sebelum terjadi, fraud kita harus awearness,” katanya.
Pencegahan anti fraud juga terkendala  jumlah pemegang CFE (certified fraud examiners) yang di Indonesia baru 500an. Mereka itu sebagian besar di lembaga pemeriksaan,  seperti BPK  memiliki 127 pemegang CFE, BPKP 90 CFE, KPK 90 dan di KAP serta kementerian lembaga. Sehingga jika secara hitungan kasar,  di setiap kementerian lembaga serta BUMN hanya ada satu orang yang bersertifikat CFE, padahal mereka yang harus mengawangi budaya anti fraud.
Idealnya, kata Gatot setiap kementerian dan lembaga ada 5 -10 orang penyandang gelar CFE. Kalau hanya seorang tidak akan bisa mengembangkan ilmunya, apalagi seorang penyandang CFE dalam melakukan investigasi perlu eksperstis “ jadi soal audit dia bisa lebih dalam lagi , dan kalau setiap terindikasi akan ada fraud dia bisa langsung menyampaikan kepada majamen untuk segera mengambil kebijakan,  “ katanya. (Zis)***

Opini :
fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
penyimpangan kecurangan (fraud) dapat dilakukan baik oleh manajemen puncak maupun pegawai lainnya dengan untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara melakukan tindakan-tindakan kriminal seperti korupsi, kolusi, penipuan, dan lain sebagainya. Penyebab terjadinya fraud itu sendiri dibagi menjadi tiga yaitu motivasi, sarana dan kesempatan.
Pada artikel diatas dituliskan bahwa anti fraud di Indonesia masih lemah. menurut saya kenapa anti fraud di indonesia masih lemah karena kurangnya kesadaran dari staf pegawai sampai manajemen puncak mengenai apa itu fraud. Kesadaran untuk melakukan tindakan anti fraud dapat diawali dengan memberikan pengertian yang lebih tentang kerugian dan dampak fraud. Setelah itu, seiring dengan kesadaran yang meningkat, maka diupayakan untuk menghilangkan penyebab fraud. Kemudian melakukan tindakan hukuman dan penghargaan untuk lebih mempercepat peningkatan kesadaran dan budaya kerja tanpa fraud. Dan untuk mengatasi fraud itu sendiri dapat dilakukan dengan dikontrol dan diijaga seperti mengendalikan suasana kerja yang baik di lingkungan kerja, memperketat sistem pengawasan internal. Dan untuk pencegahannya seharusnya pemerintah dan perusahaan yang lain menaruh orang dengan gelar CFE sebanyak 5-10 agar dapat mengatasi fraud dengan benar lagi.



0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger Depi Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting