Laporan Keuangan Telat, BEI Naikkan
Denda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa
Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji besaran nilai denda bagi emiten yang
sering terlambat menyampaikan laporan keuangan. Keputusan itu dilakukan untuk
lebih meningkatkan kesadaran emiten terhadap kewajibannya.
"Jadi, di sini kami bukan mau cari
untung," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen seperti dilansir
Tribunnews dari KONTAN, Jumat (4/1).
Saat ini, emiten yang terlambat menyampaikan laporan
keuangan maksimal 90 hari dikenakan denda sebesar Rp 25 juta. Namun masih
banyak emiten yang 'nakal' dan menjadi langganan terlambat.
Hoesen sendiri belum dapat memastikan jumlah
besaran denda yang baru. "Semuanya akan dibahas," tutut Hoesen.
Ditanya jumlah emiten terlambat sampaikan laporan
keuangan kuartal III tahun lalu, Hoesen hanya menyatakan, jumlahnya tidak
sampai 5 emiten.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada dua emiten
yang terlambat sampaikan laporan keuangan kuartal III-2012. Satu emiten yakni
PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI) dan yang terbaru yakni PT Energi Mega
Persada Tbk (ENRG).
ENRG dalam keterbukaan informasi menyatakan,
laporan konsolidasi keuangan per 30 September 2012 masih dalam tahap
penyelesaian.
Opini :
setiap orang mempunyai kewajibannya masing-masing
dan jika kewajiban itu tidak dilaksanakan dengan baik pasti ada sangsinya. Nah apa
yang dilakukan oleh BEI dengan memberikan denda pada emiten yang telat
menyampaikan laporan keuangan, itu ada benarnya juga. Karena alasan BEI
melakukan keputusan itu supaya emiten lebih meningkatkan lagi kesadaran tentang
kewajiban yang harus dilaksanakan. Tetapi BEI juga harus mencari tahu kenapa
emiten telat dalam menyampaikan laporan keuangannya dan memberikan sedikit tambahan
waktu dari tanggal yang sebenarnya. Untuk besarnya jumlah denda yang harus
dibayar emiten yang terlambat saya harap pihak BEI bisa menentukan hasil yang tepat
supaya pihak emiten juga tidak merasa keberatan dengan besarnya jumlah denda
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar