Rabu, 01 Mei 2013

TULISAN 7 : AKUNTANSI INTERNASIONAL

Diposting oleh depi di 09.58

Laporan Keuangan Telat, BEI Naikkan Denda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji besaran nilai denda bagi emiten yang sering terlambat menyampaikan laporan keuangan. Keputusan itu dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran emiten terhadap kewajibannya.

"Jadi, di sini kami bukan mau cari untung," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen seperti dilansir Tribunnews dari KONTAN, Jumat (4/1).

Saat ini, emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan maksimal 90 hari dikenakan denda sebesar Rp 25 juta. Namun masih banyak emiten yang 'nakal' dan menjadi langganan terlambat.

Hoesen sendiri belum dapat memastikan jumlah besaran denda yang baru. "Semuanya akan dibahas," tutut Hoesen.

Ditanya jumlah emiten terlambat sampaikan laporan keuangan kuartal III tahun lalu, Hoesen hanya menyatakan, jumlahnya tidak sampai 5 emiten.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada dua emiten yang terlambat sampaikan laporan keuangan kuartal III-2012. Satu emiten yakni PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI) dan yang terbaru yakni PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

ENRG dalam keterbukaan informasi menyatakan, laporan konsolidasi keuangan per 30 September 2012 masih dalam tahap penyelesaian.

Opini :
setiap orang mempunyai kewajibannya masing-masing dan jika kewajiban itu tidak dilaksanakan dengan baik pasti ada sangsinya. Nah apa yang dilakukan oleh BEI dengan memberikan denda pada emiten yang telat menyampaikan laporan keuangan, itu ada benarnya juga. Karena alasan BEI melakukan keputusan itu supaya emiten lebih meningkatkan lagi kesadaran tentang kewajiban yang harus dilaksanakan. Tetapi BEI juga harus mencari tahu kenapa emiten telat dalam menyampaikan laporan keuangannya dan memberikan sedikit tambahan waktu dari tanggal yang sebenarnya. Untuk besarnya jumlah denda yang harus dibayar emiten yang terlambat saya harap pihak BEI bisa menentukan hasil yang tepat supaya pihak emiten juga tidak merasa keberatan dengan besarnya jumlah denda tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger Depi Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting