Rabu, 04 Mei 2011

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah

Diposting oleh depi di 23.30
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Rudi Firmansyah
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Karyawan di perusahaan swasta
Alamat saat ini : Jl. Otista Raya no 48
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Muhamad Andi
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Karyawan di perusahaan swasta
Alamat saat ini : Jl. Tendean No. 21, Rt 04 / Rw 02
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 24 Maret 2010 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 246 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Abdul Malik
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi


Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 24 Maret 2010 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
















Jenis - Jenis Perjanjian
1.Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus
2.Perjanjian yang tidak dikenal dengan nama khusus. Ex ; sewa beli, bank garansi

1.Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus
Perjanjian yang diatur secara khusus di dalam undang-undang dan diberi nama resmi di dalam undang-undang, disebut juga perjanjian khusus.
a)Buku III Titel 5-18 KUH Perdata
- Jual Beli
- Tukar Menukar
- Sewa menyewa
- Sewa Beli
- Perjanjian untuk melakukan pekerjaan
- Pengangkutan
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Penghibahan
- Penitipan Barang
- Pinjam Pakai
- Pinjam Meminjam
- Perjanjian untung-untungan
- Pemberian Kuasa
- Penanggungan Utang
- Perdamaian
- Arbitrase
b)KUHD
- Jual Beli Perniagaan
- Persekutuan Perniagaan
- Perjanjian Perwakilan Khusus
- Asuransi/pertanggungan
- Pengangkutan
- Perjanjian dengan surat berharga
c)UU Khusus
- PT
- Yayasan
- Koperasi
- Pengangkutan

2. Perjanjian Tidak Bernama (innominat kontrak)
Perjanjian yang belum diatur dalam UU dan belum diberi nama resmi
a)Perjanjian Campuran
Perjanjian yang didalamnya terkandung unsur dari berbagai perjanjian bernama lain
•Perjanjian beli sewa
•BOT (pemerintah dengan investor)

b)Contractus Sui Generis (Mempunyai Sifat Khusus)
Terkandung unsur dari perjanjian lain tapi sudah bercampur sedemikian rupa sehingga memberikan karakter yang khas.
Masyarakat yang terus berkembang menyebabkan perjanjian tak bernama semakin banyak.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger Depi Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting