Minggu, 25 Desember 2011

Perbandingan Dua Artikel

Diposting oleh depi di 01.58 0 komentar
Koran Kompas :
Tawuran: Tradisi Buruk Tak Berkesudahan
Data Komnas PA merilis jumlah tawuran pelajar tahun ini sebanyak 339 kasus dan memakan korban jiwa 82 orang. Tahun sebelumnya, jumlah tawuran antar-pelajar sebanyak 128 kasus.
Tak berbeda jauh, data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, pengaduan kekerasan kepada anak sebanyak 107 kasus, dengan bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, pembunuhan, dan penganiayaan.

http://edukasi.kompas.com/read/2011/12/23/10210953/Tawuran.Tradisi.Buruk.Tak.Berkesudahan


Koran Warta Kota :
Sekolah Siap Hapus Tawuran
Ragunan, Warta Kota
Para kepala sekolah, guru, dan siswa SMK dan SMA di Jakarta menyatakan siap turut serta menghapus tawuran antarpelajar serta mewujudkan lingkungan sekolah yang kondusif untuk kegiatan belajar. Tawuran pelajar harus ditangani secara komprehensif.

http://www.wartakota.co.id/detil/berita/69106/Sekolah-Siap-Hapus-Tawuran

Perbandingan Kualitas Bahasa
Eyd :
Kompas : penggunaan symbol dan tanda koma
·         Dari jajak pendapat Kompas pada bulan Oktober, dengan responden di 12 kota di Indonesia, diketahui sebanyak 17,5 persen responden mengakui bahwa saat dia bersekolah SMA. (seharusnya : 17.5%)
·         Padahal, jejaring sosial, kan, hanya untuk having fun, bukan untuk menjadi pemicu tawuran.(seharusnya : jejaring sosial kan,)
Kosakata :
Kompas : ada kata yang tidak baku
·         Harus diputus tradisi senior yang memanas-manasi yuniornya supaya terlibat tawuran. (seharusnya  : juniornya)
·         Kalau enggak tawuran, enggak jantan, enggak keren, enggak mengikuti perkembangan zaman, atau banyak lagi anggapan lain. (seharusnya : tidak)
·         responden yang mengaku pada masa bersekolah terlibat tawuran atau perkelahian massal pelajar. Jumlahnya mencapai 6,6 persen atau sekitar 29 responden. (seharusnya : masal)
warta kota : penulisan kata yang salah
·         yang berlangsung di Aula SMK Negeri 57 Jakarta, Jalan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Sekatan Rabu (21/12). (seharusnya Selatan)
·         Pekerjaan seperti ini tidak bisa dilakukan secata parsial. Apalagi, hanya dilakukan di satu sekolah sementara sekolah lain tidak,” ujarnya. (seharusnya : secara)

Kalimat Efektif :
Kompas :
·         banyak lagi anggapan lain. (seharusnya : banyak lagi tanggapan lain)

kesimpulan :
dari kedua artikel di atas, Koran Warta Kota lah yang lebih baik dari pada Koran Kompas

Kamis, 10 November 2011

KARIKATUR

Diposting oleh depi di 08.55 0 komentar


Dari karikatur di atas terllihat seorang anak yang menggunakan seragam sekolah yg susah payah naik ke atas dengan membawa sebuah peti di belakangnya. Maksudnya disini adalah betapa susahnya seorang anak menimba ilmu untuk mendapatkan masa depan yang cerah karena terbentur oleh masalah masalah yang ada seperti biaya sekolah yang begitu mahal padahal pemerintah sudah memberikan subsidi untuk sekolah gratis selama pendidikan wajib 9 tahun, lalu buku buku pelajaran yang cukup mahal juga menjadi penyebabnya padahal buku menjadi penunjang untuk mendapatkan ilmu dari yang mereka pelajari,belum lagi seragam sekolah dan alat-alat tulis yang serba mahal… hal ini lah yang menyebabkan banyak anak-anak yang putus sekolah. Pesan saya adalah semoga pemerintah bisa lebih memperhatikan lagi nasib anak-anak yang putus sekolah supaya mereka bisa mencapai cita-cita mereka…
Dari isi karikatur tersebut saya hanya bisa menyampaikannya seperti yang ada di atas jadi Sebelumnya saya minta maaf jika ada kata-kata yang salah :)


Sumber : http://coretanofe.blogspot.com/2011/04/karikatur-one

Rabu, 12 Oktober 2011

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Ika Utama Transfer Express

Diposting oleh depi di 08.11 0 komentar
1.Pendahuluan

Seperti halnya negara lain di dunia, Indonesia disamping menyelenggarakan pemerintahan umum juga melaksanakan pembangunan. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut diperlukan dana yang terus meningkat sejalan dengan peningkatan volume dan dinamika pembangunan itu sendiri. Dalam rangka pemenuhan pembiayaan negara baik untuk belanja rutin maupun pembangunan, sumber penerimaan dalam negeri diluar migas semakin ditingkatkan pencapaiannya melalui penerimaan dari sektor pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara.
Dari segi ekonomi, pajak merupakan perpindahan sumber daya dari sektor privat ke sektor publik. Bagi sektor publik, pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara baik pengeluaran rutin maupun pembangunan, sedangkan bagi sektor privat, pajak dipandang sebagai beban. Perbedaan keadaan ekonomi, budaya dan sejarah suatu negara berdampak kepada pola perpajakan Negara tersebut. Pajak Penghasilan Orang Pribadi umunya sulit dipungut dalam masyarakat yang banyak penduduknya, dikarenakan penyebaran penyebaran penduduk yang tidak merata dan tingkatan penghasilan yang berbeda. Untuk itu diperlukan system perpajakan yang baik guna menghimpun dana dari masyarakat dan untuk itu Departemen Keuangan dalam hal ini Direktorat Pajak melaksanakan sistem perpajakan yaitu With Holding System dimana pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak sehubungan dengan imbalan pekerjaan atau jasa atau kegiatan lain yang diterima wajib pajak.
Pajak Penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, kegiatan, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dipungut melalui sistem pemotongan (with holding system) pada saat penghasilan itu dibayarkan. Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan terhadap orang pribadi wajib pajak dalam negeri. Pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi penghasilan. Dan dalam melaksanakan perhitungan haruslah mengikuti Undang-undang Perpajakan dan segala Peraturan Pemerintah yang berlaku guna menjadi pedoman dalam melaksanakan perhitungan pajak.
Sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, pemungutan pajak di Indonesia harus didasarkan pada Undang-undang Perpajakan yang disusun oleh pemerintah dan disetujui oleh rakyat, dimana petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 dengan mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000.
Jumlah yang dipotong pajak untuk setiap bulan merupakan jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak, dimana jumlahnya bergantung pada keadaan pribadi penerima penghasilan – kawin dan berapa tanggungannya – pada awal tahun pajak. Beberapa jenis potongan yang dilakukan terhadap gaji, selain pajak penghasilan, juga iuran pensiun dan astek. Potongan itu biasanya dilakukan sekaligus oleh perusahaan dan kemudian disetorkan ke Kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk.
Berdasarkan hal diatas, pencatatan pembukuan yang baik dan benar juga diperlukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja dan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Disisi lain, tidak jarang ditemui kekeliruan dalam Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang akan disetor, dimana perubahan status wajib pajak orang pribadi (karyawan perusahaan) tidak dapat diakui dalam Undang-undang Perpajakan, seperti halnya perubahan atas status karyawan atas tanggungannya yang terjadi diluar tahun pajak yang bersangkutan. Mengingat setiap karyawan memiliki jabatan dan jumlah tanggungan yang berbeda memungkinkan terjadinya kesalahan atau kekeliruan dalam melaksanakan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga tidak jarang perusahaan harus menanggung denda administrasi perpajakan.


2.Tinjauan Pustaka

2.1. Ketentuan Umum Pajak Penghasilan

2.1.1. Definisi Pajak

Banyak para ahli perpajakan yang mengemukakan pendapat mengenai pegertian pajak, salah satu pakar yang terkenal di Indonesia adalah Rochmat Soemitro yang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, mengemukakan Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa imbalan ( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. P.J.A. Andriani merumuskan pengertian pajak seperti di bawah ini dan dikutip oleh Barata A.A. (2000, hal. 5)Pajak adalah “Iuran kepada negara ( dapat dipaksakan ) yang terhutang oleh wajib pajak membayarnya menurut undang-undang, dengan tiada mendapat prestasi kembali, yang dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”

2.1.2. Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak dapat diartikan sebagai orang yang dituju oleh undang-undang pajak. Entitas sebagai Subjek atau Wajib Pajak menurut ketentuan Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan terdapat 4 (empat) kelompok entitas yang merupakan subjek pajak atau wajib pajak untuk Pajak Penghasilan yaitu orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Badan, terdiri dari PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/ BUMD, Firma, kongsi, koperasi dana pension dan lain sebagainya. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

2.1.3. Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima maupun yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun, sesuai bunyi pasal 4 Nomor 10 tahun 1994 Jis UU Nomor 17 tahun 2000 menyebutkan bahwa yang termasuk dalam objek pajak adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, penghargaan karena prestasi, laba usaha, keuntungan karena penjualan, penghasilan harta, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengambilan utang, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

2.2. Pajak Penghasilan 21

2.2.1. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Bagi pegawai atau orang pribadi yang memperoleh penghsilan lain selain penghsilan yang pajaknya telah dibayar atau dipotong dan bersifat final, pada akhir tahun pajak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh dan atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat dijadikan sebagai kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun.
Perusahaan / pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21/26 atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatannya, dengan ketentuan: jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak perorangan dalam negeri dikenakan PPh Pasal 21, jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak perorangan luar negeri dikenakan PPh Pasal 26.

2.2.2. Klasifikasi Pajak Penghasilan Pasal 21
Untuk mempermudah dalam menerapkan dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, maka penulis mengklasifikasikan dalam 2 (dua) bagian berdasarkan status karyawan, penerapan biaya jabatan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan objek pajaknya sebagai berikut:
(a)Karyawan yang berhak mendapatkan biaya jabatan atau biaya pensiun dan PTKP (Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - PTKP = Penghasilan Kena Pajak)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), adalah pengurangan penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi selain dari pengurangan biaya jabatan dan iuran yang terkait dengan gaji, dimana PTKP melekat ke orang pribadi maka PTKP tetap setahun meskipun bekerja sebagai karyawan tetap kurang dari setahun (12 bulan). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK03/2004 Tanggal 29 November 2004 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah sebagai berikut :
a. Rp 12.000.000 untuk diri Wajib Pajak,
b. Rp 1.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin,
c. Rp 12.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; Rp 1.200.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Namun tahun 2009 ketentuan tersebut telah diperbaharui pada tanggal 23 September 2008 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dimana ketentuan Pasal 7 diubah sebagai berikut:
a) Rp 15.840.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi,
b) Rp 1.320.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin,
c) Rp 15.840.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami,
d) Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) untuk setiap keluarga.


(b) Karyawan yang berhak mendapat PTKP saja
Karyawan yang berhak mendapat PTKP saja adalah karyawan tidak tetap yang terdiri dari: pegawai harian lepas dengan upah harian,mingguan, satuan, borongan, honorarium dan imbalan, penerima Beasiswa, pemagang dan calon pegawai, penerima komisi atas kegiatan multilevel marketing.

2.2.3. Pengenaan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Tarif pajak merupakan persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan. Tarif Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi dua yaitu tarif umum dan tarif khusus sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2000. Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 untuk tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berlaku hingga tahun 2008 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu:
Lapisan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 25.000.000,- 5%
Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 10%
Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.0000.000,- 15%
Diatas Rp 100.000.000,- s/d 200.000.000,- 25%
Diatas Rp 200.000.000,- 35%
Namun pada tanggal 23 September 2008 yang akan mulai diberlakukan pada tahun pajak tahun 2009 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dimana Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,- 15%
Diatas Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.0000.000,- 25%
Diatas Rp 500.0000.000,- 30%


2.3. Kerangka Konseptual

Pencatatan penghasilan karyawan dengan baik dan benar akan membuat perhitungan untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 menjadi tepat. Dengan dilaksanakannya pencatatan yang baik dan benar selain dapat memberikan informasi yang akurat juga akan menghindarkan perusahaan dari pengenaan sanki administrasi perpajakan yang berlaku. Untuk itu perusahaan harus melakukan pencatatan dimulai dari pengumpulan bukti status karyawan, pencatatan dan jurnal atas setiap gaji dan upah karyawan sampai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan ahunan Pajak Penghasilan Pasal 21

3. Metode Penelitian

Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif karena memberikan fakta dari prosedur atau kejadian yang terjadi dengan tujuan untuk membuat gambaran secara sistematis dan akurat. Sesuai dengan tujuan penelitian yaitu untuk menguraikan, menjelaskan, dan menegaskan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perhitungan, pencatatan, dan pembayaran dan pelaporannya dalam SPT Tahunan dan SPT Masa.
Jenis data yang digunakan adalah data primer, yaitu data yang dikumpulkan berupa data yang belum diolah yang diperoleh secara langsung dari responden selaku objek penelitian, dalam hal ini data yang diperoleh yaitu data yang bersifat kualitatif yang berisi hasil wawancara penulis dengan bagian akuntansi perusahaan bagaimana perusahaan melakukan pencatatan gaji dan upah karyawan serta perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, dan data sekunder merupakan data pelengkap bagi data primer. Data sekunder diperoleh penulis dari buku besar perusahaan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 perusahaan, dan lain-lain. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Ika Utama Transfer Express yang beralamat di Kompleks Setiabudi Point No. A7, Medan.





4. Hasil Penelitian

4.1. Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud daru luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, serta melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1998 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Dalam hal ini PT. Ika Utama Transfer Express merupakan usaha yang berbentuk badan dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk melaporkan kegitan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan diwajibkan membayar kewajiban perpajakan yang terutang atas operasionalnya. Kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh PT. Ika Utama Transfer Express adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29. PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25/29 merupakan kewajiban PT. Ika Utama Transfer Express untuk memotong, memungut, menyetor dan melaporkan pajak ke Negara. Dalam hal ini perusahan berkedudukan sebagai pemotong dan / atau pemungut PPh.

4.2. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 2
Perhitungan PPh Pasal 21 pada prinsipnya sama dengan cara penghitungan pajak penghasilan pada umumnya. Namun dalam menghitung PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan tertentu. Selain pengurangan PTKP juga diberikan pengurangan penghasilan berupa biaya jabatan, dimana hal ini diatur dalam Pasal 21 Undang-undang PPh, Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ/2000, bahwa pegawai tetap berhak atas pengurangan berupa biaya jabatan dan PTKP. Data diperoleh dari daftar penghasilan yang diperoleh dari daftar gaji pegawai serta pajak penghasilan dan THR yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan. Pajak Penghasilan ditanggung langsung oleh pegawai yang penghasilannya diatas PTKP.
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Ika Utama Transfer Express adalah sebagai berikut:
Ibu Roshyka Putri sebagai Direktur (2007)
Gaji Jan-Sept : Rp1.050.000,- x 9 bulan = Rp 9.450.000,-
Gaji Okt-Des : Rp1.100.000,- x 3 bulan = Rp 3.300.000,- ( + )
Total gaji setahun = Rp 12.750.000,-
Ditambah:
THR = Rp 1.100.000,- ( + )
Penghasilan bruto setahun = Rp 13.850.000,-
Dikurangi:
- Biaya jabatan atas gaji:
5% x Rp 12.750.000,- = Rp 637.500,-
- Biaya jabatan atas THR:
5% x Rp 1.100.000,- = Rp 55.000,- ( + )
Total biaya jabatan = Rp 692.500,- ( - )
Penghasilan Netto = Rp 13.157.500,-
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Setahun:
Dengan status K/0, maka:
Untuk WP sendiri = Rp 13.200.000,-
Dalam hal ini WP tidak dapat dikenakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) karena penghasilan nettonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Namun pada tahun 2008 terjadi perubahan pada kasus Ibu Roshyka Putri yang menjabat sebagai direktur pada PT. Ika Utama Transfer Express, dimana perhitungannya adalah sebagai berikut:
Gaji Jan-Feb : Rp1.600.000,- x 2 bulan = Rp 3.200.000,-
Gaji Mar-Mei : Rp1.700.000,- x 3 bulan = Rp 5.100.000,-
Gaji Jun-Des : Rp 1.800.000,- x 7 bulan = Rp 12.600.000,- ( + )
Total gaji setahun = Rp 20.900.000,-
Ditambah:
THR = Rp 1.800.000,- ( + )
Penghasilan bruto setahun = Rp 21.565.000,-
Dikurangi:
- Biaya jabatan atas gaji:
5% x Rp 20.900.000,- = Rp 1.045.500,-
- Biaya jabatan atas THR:
5% x Rp 1.800.000,- = Rp 90.000,- ( + )
Total biaya jabatan = Rp 1.135.0000,- ( - )
Penghasilan Netto = Rp 21.565.000,-
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Setahun:
Dengan status K/3, maka:
Untuk WP sendiri = Rp 13.200.000,-
Tambahan (3 orang tanggungan):
3 x Rp 1.200.000,- = Rp 3.600.000,- ( + )
Total PTKP (setahun) Rp16.800.000, (+)
PKP Rp 4.765.000,-
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp 4.765.000,- = Rp 238.250,-
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 238.250,- : 12 = Rp 19.854,-

4.3. Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan pada PT. Ika Utama Transfer Express adalah: perusahaan membayar gaji karyawan berdasarkan besarnya jumlah gaji yang tertera pada slip gaji setiap bulannya yang berupa total gaji sebulan, menghitung besarnya pajak penghasilan berdasarkan statusnya yaitu sudah kawin atau belum/ tidak kawin dan jugga sudah punya anak/ tanggungan atau belum punya anak untuk membantu proses penetapan Pajak Penghasilan, perhitungan biaya jabatan pada pegawai telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yaitu sebesar 5% dan maksimum Rp 1.296.000,- , pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan setiap bulan tanpa memotong penghasilan karyawan. Dengan kata lain, perusahaan memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada karyawan, perusahaan menetapkan bahwa perusahaan menggunakan pembayaran pajak dengan cara bulanan yaitu dengan menngunakan SPT Masa, perusahaan dalam menentukan Pajak Penghasilan, menggunakan pembukuan dan hal ini ditandai dengan penggunaan daftar gaji para karyawan.

5. Kesimpulan dan Saran

5.1. Kesimpulan


Setelah penulis melakukan penelitian pada PT. Ika Utama Transfer Express, maka penulis dapat menganalisa dan mengevaluasi mengenai kebijaksanaan yang diterapkan dalam penetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta mengkaji aspek-aspek yang terkait langsung dalam perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji yang diperoleh karyawan. Maka diakhir penulisan ini penulis menarik kesimpulan bahwa dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 telah dilakukan dengan benar, namun dari sisi administrasi perpajakan dan pada pengenaan pajak penghasilan terhadap direktur perusahaan terdapat kesalahan penerapan penghitungan PPh. Dukungan terhadap kesimpulan ini berdasarkan pada kondisi-kondisi yang dinyatakan dibawah ini:
1. alamat perusahaan hingga saat ini masih menggunakan lokasi kantor yang pertama yaitu di Jalan Kenanga No. 27 yang berada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Sedangkan perusahaan sudah pindah lokasi di Komplek Setiabudi Point A7 yang merupakan wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat,
2. pada daftar gaji yang dipresentasikan melalui buku besar, penulis menyatakan telah sesuai dengan kebutuhan pencatatan biaya gaji,
3. pada SPT Tahunan 2007 pada bukti potong yang dilampirkan untuk direktur perusahaan tidak dapat dilihat bahwa status direktur perusahaan adalah K/0, sedangkan pada tahun 2008 status berubah menjadi K/3.
Sementara berdasarkan hasil wawancara penulis dengan bagian akuntansi bahwa direktur perusahaan memiliki suami yang bekerja pada perusahaan lain dan perusahaan tempat suaminya tersebut telah memberikan pengurangan penghasilan sesuai dengan statusnya K/. Namun PT. Ika Utama Transfer Express juga melakukan potongan yang sama pada Ibu Roshyka yaitu K/3, sehingga dapat dinyatakan bahwa telah terjadi pengurangan sebanyak dua kali atas tanggungan dalam penghasilan mereka.

5.2. Saran

Berdasarkan kelemahan-kelemahan yang dikemukakan diatas oleh penulis, penulis mencoba memberikan saran yang mungkin akan berguna bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak, antara lain:
1. sebaiknya perusahaan melakukan Pembetulan untuk SPT Tahunan 2008 dimana telah terjadi kesalahan penerapan pengenaan Pajak Penghasilan pada direktur perusahaan karena ditempat suaminya bekerja ketiga anak mereka telah diakui sebagai tanggungan suami.
2. kepada suami dari Ibu Roshyka sendiri sebaiknya melaporkan ke perusahaan tempatnya bekerja bahwa beliau memiliki istri yang memperoleh penghasilan dari tempat lain agar untuk SPT Tahunan Pasal 21 tahun berikutnya dilakukan perhitungan yang baik dan benar.
Dan sebagai saran tambahan yang diberikan penulis dalam skripsi ini adalah sebaiknya perusahaan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan sekarang berlokasi tentang adanya perubahan alamat perusahaan. Hal ini untuk memudahkan penyampaian informasi dari Kantor Pelayanan Pajak ke Wajib Pajak.



Sumber : http://akuntansi.usu.ac.id/jurnal-akuntansi-31.html

Rabu, 04 Mei 2011

PENGERTIAN PERJANJIAN dan WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Diposting oleh depi di 23.39 0 komentar
1.Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

SYARAT – SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Dengan “sepakat” atau juga dinamakan “perizinan” dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat “setuju” atau “seia – sekata” mengenai hal – hal pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki pihak yang satu juga harus dikehendaki pihak yang lainnya.

2.Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap “orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hokum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang – orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
a)Orang – orang yang belum dewasa.
Seorang anak yang belum dewasa dalam membuat perjanjian harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya.

b)Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan.
Mereka yang ditaruh dibawah pengampunan harus diwakili olehpengampun atau kuratornya.

c)Orang – orang perempuan dalam hal – hal yang ditetapkan oleh Undang –Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang – Undang telah melarang membuat perjanjian – perjanjian tertentu.
Seorang perempuan yang bersuami, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya (pasal 108 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata). Kalau seseorang dalam membuat perjanjian “diwakili” oleh orang lain, maka ia tidak membuat perjanjian itu sendiri, tetapi yang tampil ke muka wakilnya. Tetapi kalau seorang “dibantu”, ini berarti bahwa ia bertindak sendiri, hanyalah ia di damping oleh orang lain yang membantunya itu. Bantuan tersebut dapat diganti dengan surat kuasa atau izin tertulis. Namun dari surat edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 tanggal 4 Agustus 1963 kepada ketua pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia ternyata, bahwa Mahkamah Agung menganggap pasal – pasal 108 dan 110 kitab undang – undang hukum perdata tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya, sudah tidak berlaku lagi.
Dari sudut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan “terikat” oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi benar – benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu. Sedangkan dari sudut ketertiban hukum, oleh karena seorang yang membuat suatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya, orang tersebut harus seorang yang sungguh – sungguh berhak berbuat bebas dengan harta kekayaanya.

3.Suatu hal tertentu.
Maksudnya apa yang diperjanjikan hak – hak dan kewajiban kedua belah pihak jiki timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya. Bahwa barang itu sudah ada atau sudah berada ditangannya siberhutang pada waktu perjanjian dibuat, tidak diharuskan oleh undang – undang. Juga jumlahnya tidak perlu disebutkan, asal saja kemudian dapat dihitung dan ditetapkan.

4.Suatu sebab yang halal.
Dengan sebab ini dimaksudkan tiada lain dari isi perjanjian . dengan segera harus dihilangkan suatu kemungkinan salah sangka, bahwa “sebab” itu adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian yang termaksud. Bukan itulah oleh undang – undang dimaksudkan dengan “sebab” yang halal.

Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat – syarat subyektif, karena mengenai orang – orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hokum yang dilakukan itu.

MACAM-MACAM PERJANJIAN
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
a.Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c.Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d.Terlibat Hukum
e.Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sedangkan perjanjian yang batal karena batal demi hukum yaitu apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, perjanjian itu batal demi hukum. Artinya : dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
A.Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.

B.Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

ISI UNDANG-UNDANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
2.Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a.Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
b.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
c.Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d.Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e.Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.Tujuan dan Sifat Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
•Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
•Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
•Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
•Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi
( Pasal 3 )

4.Kewajiban Pendaftaran
a.Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c.Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d.Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a.Setiap perusahaan Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 491) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
b.Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

5.Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran Menurut Pasal 9 :
a)Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b)Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan padakantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
1.di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c)Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
6.Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
menurut pasal 11 :
1)Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Nama perseroan dan merek perusahaan
b.Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
e.Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
f.Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g.Modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
h.Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2)Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemilik pemegang saham-saham
3)Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
4)Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut oleh menteri.

Menurut pasal 12 :
Apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1, merek perusahaan.
b.Tanggal pendirian
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
d.Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
e.Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
f.Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Menurut pasal 13 :
1)Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b.Nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
f.Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip
g.Lain-lain kegiatan usaha dari sekutu aktip dan pasip
h.Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
i.Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
j.Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip dan pasip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
2)Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal
3)Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Apabila perusahaan berbentuk persekutuan firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Tanggal pendirian persekutuan dan jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
b.Nama persekutuan atau nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.Alamat kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.Berkenaan dengan setiap sekutu
f.Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
g.Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Menurut Pasal 15 :
Apabila perusahaan berbentuk perorangan, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri
b.Alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia
c.Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
d.Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
e.nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada
f.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
g.Alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada
h.Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
i.Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Menurut Pasal 16 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Nama dan merek perusahaan
b.Tanggal pendirian perusahaan
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
e.Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
f.Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
g.Modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
h.Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
1.PERSEROAN (MAATSCHAP)
Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH. Perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga yang diatur di luar KUHD.

2.PERSEROAN FIRMA (FA = FIRMA, V.O.F = VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA)
V.O.F. adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan komanditer dalam bagian II dari bab III kitab I KUHD dari pasal 16 s/d pasal 35.

3.PERSEROAN KOMANDITER
Pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain.

4.PERSEROAN TERBATAS (PT) ATAU NAAMLOZE VENNOOTSCHAP (NV) ATAU COMPANY LIMITID BY SHARES (LTD)
PT adalah suatu bentuk perseroan yang dapat dikatakn bersifat internasional, walaupun di Negara-negara lain mempunyai nama yang berlainan pula.








Sumber :
1. Buku ASPEK HUKUM DALAM BISNIS, Universitas Gunadarma
2. Google

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah

Diposting oleh depi di 23.30 0 komentar
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Rudi Firmansyah
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Karyawan di perusahaan swasta
Alamat saat ini : Jl. Otista Raya no 48
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Muhamad Andi
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Karyawan di perusahaan swasta
Alamat saat ini : Jl. Tendean No. 21, Rt 04 / Rw 02
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 24 Maret 2010 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 246 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Abdul Malik
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi


Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 24 Maret 2010 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
















Jenis - Jenis Perjanjian
1.Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus
2.Perjanjian yang tidak dikenal dengan nama khusus. Ex ; sewa beli, bank garansi

1.Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus
Perjanjian yang diatur secara khusus di dalam undang-undang dan diberi nama resmi di dalam undang-undang, disebut juga perjanjian khusus.
a)Buku III Titel 5-18 KUH Perdata
- Jual Beli
- Tukar Menukar
- Sewa menyewa
- Sewa Beli
- Perjanjian untuk melakukan pekerjaan
- Pengangkutan
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Penghibahan
- Penitipan Barang
- Pinjam Pakai
- Pinjam Meminjam
- Perjanjian untung-untungan
- Pemberian Kuasa
- Penanggungan Utang
- Perdamaian
- Arbitrase
b)KUHD
- Jual Beli Perniagaan
- Persekutuan Perniagaan
- Perjanjian Perwakilan Khusus
- Asuransi/pertanggungan
- Pengangkutan
- Perjanjian dengan surat berharga
c)UU Khusus
- PT
- Yayasan
- Koperasi
- Pengangkutan

2. Perjanjian Tidak Bernama (innominat kontrak)
Perjanjian yang belum diatur dalam UU dan belum diberi nama resmi
a)Perjanjian Campuran
Perjanjian yang didalamnya terkandung unsur dari berbagai perjanjian bernama lain
•Perjanjian beli sewa
•BOT (pemerintah dengan investor)

b)Contractus Sui Generis (Mempunyai Sifat Khusus)
Terkandung unsur dari perjanjian lain tapi sudah bercampur sedemikian rupa sehingga memberikan karakter yang khas.
Masyarakat yang terus berkembang menyebabkan perjanjian tak bernama semakin banyak.

Jumat, 25 Maret 2011

sumber dan objek hukum

Diposting oleh depi di 22.19 0 komentar
hukum adalah aturan yang berlaku bagi semua elemen yang ada di dalamnya yang saling berhubungan sebab akibat dan bersifat pasti atau tidak dapat dihindari.

Subjek hukum adalah orang atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hokum sendiri di bagi menjadi dua yaitu manusia dan badan hukum.

1. Manusia (naturlife persoon)

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Bahkan Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

* Segi perbuatan – perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

a) Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hokum telah berusia 21 tahun dan berakal sehat.

b) Tdak cakap melakukan perbuatan hukum : orang-orang yang belum dewasa (belum berusia 21 tahun ), orang di taruh di bawah pengampuan yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan pemboros.

2. Badan hukum (recht persoon)

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus – pengurusnya.

Misalnya, dalam suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :

a. Didirikan dengan akta notaries

b. Di daftarkan di kantor panitia pengadilan negeri setempat

c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan

d. Di umumkan dalam berita negara RI

Maka Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Benda itu sendiri dibagi menjadi dua :

1. Benda yang bersifat kebendaan

Yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan pancaindra, terdiri dari : benda berwujud dan tidak terwujud

2. Benda yang tidak bersifat kebendaan

Yaitu suatu bendan yang hanya dirasakan dengan oleh pancaindra (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten dan ciptaan musik atau lagu.

Dari penjelasan di atas dapat diartikan bahwa subjek hukum adalah pelaku yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum tersebut sedangkan objek hukum adalah sesuatu yang brmanfaat bagi objek hukum tersebut.

Sumber : Wikipedia dan google
 

Blogger Depi Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting